"Silahkan minta maaf ke masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Jakarta tetapi penyidikan tetap berjalan tentang pelanggaran protokol yang terjadi di Petamburan tentang adanya akad nikah anak dari saudara MRS," sambungnya.
Baca Juga: Waduhh, Getol Kritisi Gubernur Anies Baswedan, 29 Pengacara Polisikan Ferdinand
Habib Rizieq dan menantunya, Hanif Alatas rencananya akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Desember 2020 yang akan datang.
Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa MRS dari penyelidikan ke penyidikan.
Tidak hanya Polda Metro Jaya, Polda Jabar pun menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.
Dengan dinaikannya kasus dari penyelidikan ke penyidikan, berarti tim penyidik menemukan ada unsur pelanggaran pidana pada kerumunan tetsebut.
Baca Juga: Waduhh, Pemerintah Bohongi Rakyat? Duta Besar Arab Saudi Buka-Bukaan Soal Kepulangan Habib Rizieq
Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran sebagai berikut.