Habib Rizieq Shihab Sampaikan Kabar Buruk Ini, Usai Minta Maaf pada Masyarakat Indonesia

- 4 Desember 2020, 07:10 WIB
Habib Rizieq Shihab Sampaikan Kabar Buruk, Usai Minta Maaf pada Masyarakat Indonesia
Habib Rizieq Shihab Sampaikan Kabar Buruk, Usai Minta Maaf pada Masyarakat Indonesia /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/.*/ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

MANTRA SUKABUMI - Imam Besar Front Pembela Islam (IB FPI) , Habib Rizieq Shihab sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesi beberapa waktu lalu.

Tepatnya pada Rabu, 2 Desember 2020 dalam sebuah acara dialog nasional 212 secara virtual.

Permohonan maaf yang disampaikan Habib Rizieq Shihab terkait serangkaian kegiatan yang dilaksanakan dirinya dan FPI.

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Baca Juga: Gawat, Imam Besar FPI Habib Rizieq Diancam Dipenggal Lehernya oleh Oknum Polisi Ini

Yang mana telah mengundang banyaknya kerumunan massa sejak ia tiba dari Arab Saudi pada awal November lalu.

Antusias masyarakat yang begitu besar sehingga saat HRS tiba di bandara Soekarno-Hatta disambut dengan ribuan jamaahnya.

Tidak hanya itu, Habib Rizieq juga menyampaikan permohonan maaf terkait kerumunan massa di wilayah Tebet, Petamburan, hingga di Megamendung, Bogor.
menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Login www.pln.co.id untuk Akses Listrik Gratis dari PLN Bulan Desember 2020, Ikuti Langkahnya

Baca Juga: Voucher Token Listrik Gratis dari PLN Bulan Desember 2020 Sudah Dapat Diklaim, Bisa via Web atau WA

HRS menjelaskan bahwa diantara kegiatan yang mengundang kerumunan tersebut terjadi diluar kendali dirinya, sebab antusiasme berlebih dari para jamaahnya.

"Kita meminta maaf kepada semua masyarakat kalau dalam kerumunan di bandara, Petamburan, Tebet, Megamendung, terjadi penumpukkan di luar kendali karena antusias," jelas Habib Rizieq dikutip mantrasukabumi.com dari Jurnalpresisi.Pikiran-Rakyat.com pada Jumat, 4 Desember 2020.

Habib Rizieq juga meminta maaf kepada para ulama dan kiai, hal ini lantaran diterapkannya prosedur yang ketat saat akan memasuki kediamannya.

“Saya juga meminta maaf kepada ulama, kiai yang datang ke rumah saya. Kita di sini sudah memberlakukan protokol kesehatan yang sangat ketat," jelas Habib Rizieq.

Baca Juga: Waahh Tak Disangka Jokowi Tunjuk Menteri Ini Gantikan Edhy Prabowo

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Jurnalpresisi.Pikiran-Rakyat.com dengan judul Usai Sampaikan Permintaan Maaf, Tiba-tiba Habib Rizieq Sampaikan Kabar Buruk Kepada Para Pengikutnya.

"Jadi di pintu gerbang itu sudah kita sediakan rapid test hingga swab antigen, jadi kalau ada tamu siapa pun dia tanpa terkecuali kita periksa,” lanjutnya.

Usai permintaan maaf tersebut, tiba-tiba Habib Rizieq menyampaikan kabar kurang baik kepada para pengikutnya.

Dalam rangka menghormati aturan protokol kesehatan, Habib Rizieq akan menunda seluruh rangkaian kegiatan dakwah diluar kota hingga Pandemi COVID-19 selesai.

Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan massa lantaran antusiasme masyarakat yang tidak terbendung.

Baca Juga: Gantikan Edhy Prabowo, Presiden Jokowi Angkat Menteri Ini Jadi Menteri Kelautan

Baca Juga: Waduh, Mabes Polri Murka, Buntut Soal Izin Digelarnya Acara Reuni 212

"Jadi kita harus hormati protokol kesehatan, itu termasuk akhlak yang harus kita jaga," jelasnya.

Sebelumnya akibat kegiatan Habib Rizieq yang mengundang kerumunan massa, telah menimbulkan dirinya terjerat kasus hukum atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat telah menaikkan status perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat ke tahap penyidikan.

Menyusul hal tersebut, Penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga telah meningkatkan kasus di Petamburan dari penyelidikan ke penyidikan.

 Baca Juga: Rektor UIC Musni Umar Sebut 2 Hal Ini Sebagai Akar Masalah di Indonesia, Bukan Habib Rizieq

Baca Juga: Mengejutkan, Akhirnya Habib Rizieq Shihab Meminta Maaf Atas Kesalahannya di Acara Reuni 212

Dalam dua kasus ini, polisi menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.**(Syifa'ul Qulub/ Jurnal Presisi PRMN).

Editor: Encep Faiz

Sumber: Jurnal Presesi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x