Tangkap Pelaku adzan 'Hayya Alal Jihad' di Sukabumi, Polisi: Ungkap Identitasnya

- 4 Desember 2020, 21:46 WIB
Tangkap Pelaku adzan 'Hayya Alal Jihad' di Sukabumi, Polisi: Ungkap Identitasnya
Tangkap Pelaku adzan 'Hayya Alal Jihad' di Sukabumi, Polisi: Ungkap Identitasnya /Pmjnews.com/

MANTRA SUKABUMI - Polisi berhasil Tangkap Pelaku adzan 'Hayya Alal Jihad' di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat.

Polisi Ungkap Identitas pelaku seruan adzan 'Hayya Alal Jihad' yang video nya sempat menjadi perbincangan di kalangan masyarakat sampai para ulama.

Pelaku seruan adzan 'Hayya Alal Jihad' ini berinisial SY Muhammad 22 tahun yang lebih dikenal dengan sebutan  Rehan Al Qadri.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Hasil Persidangan Djoko Tjandra Atas Kasusu Surat Jalan Palsu, JPU Tuntut Dua Tahun Penjara Untuknya

Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari laman pmjnews pada Jumat 4 Desember 2020, bahwa pelaku seruan adzan 'Hayya Alal Jihad' ini berhasil ditangkap Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 02.45 WIB di Kecamatan Cibadak.

Bareskrim Polri ungkap identitas terduga pelaku seruan adzan 'hayya alal jihad'. Pelaku berinisial SY Muhammad 22 tahun yang akrab dikenal sebagai Rehan Al Qadri.

Terduga SY ditangkap Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 02.45 WIB di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat, Jumat 4 Desember 2020.

Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil sita beberapa barang bukti seperti berikut,

  • Satu unit Handphone warna merah
  • satu lembar Kemeja lengan panjang warna putih
  • satu tutup kepala peci warna putih
  • sarung kain

"Barang bukti satu unit handphone berwarna merah, satu lembar kemeja lengan panjang warna putih, satu tutup kepala peci warna putih dan sarung kain," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat 4 Desember 2020

Baca Juga: Polisi Telah Amankan Barang Bukti Pelaku Awal Seruan Adzan Hayya Alal Jihad

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Dia Pelaku Awal Adzan Hayya Alal Jihad

SY diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum.

Penangkapan terduga seruan adzan 'Hayya Alal Jihad' berdasarkan laporan polisi LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.

"usai penangkapan Rehan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi

"Polisi juga akan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi.**

 

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah