Waduuuhh Habib Rizieq Jadi Tersangka Kerumunan, Ferdinand Beri Komentar Monohok Lagi, Begini Katanya

- 10 Desember 2020, 21:37 WIB
Mantan anggota Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean /Instagram @ferdinan_hutahaean
Mantan anggota Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean /Instagram @ferdinan_hutahaean /

Baca Juga: Ferdinand Tanggapi Habib Rizieq Jadi Tersangka Kasus Kerumunan: Makanya Jangan Kabur Biar Diperiksa

Baca Juga: 75 Tahun Indonesia Merdeka, KOMNAS HAM Katakan Tidak Boleh Ada Tindak Kekerasan yang Dibiarkan

Dalam cuitan selanjutnya, Ferdinand Hutahaean juga menuliskan bahwa Pasal 160 KUHP itu ancamannya 6 tahun penjara.

“Disangkakan dengan Pasal 160 KUHP beserta pasal2 lain yg terkait Kekarantinaan dan kesehatan. Pasal 160 KUHP itu ancamannya 6 tahun penjara!” tulisnya.

Untuk diketahui, Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa pada Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: Atasi Kasus Polisi-FPI, Cak Nun Katakan Sesuatu pada Pemerintah dan Habib Rizieq

Baca Juga: Usai Habib Rizieq Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Polda Metro Jaya, Ini Reaksi MUI dan Polda Jabar

Dalam hal ini, pihak Polda Metro Jaya menetapkan 6 tersangka terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka, Yang pertama, sebagai penyelenggara saudara Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka, " kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status kerumunan massa di Petamburan ke tingkat penyidikan.

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah