Baca Juga: Ferdinand Tanggapi Habib Rizieq Jadi Tersangka Kasus Kerumunan: Makanya Jangan Kabur Biar Diperiksa
Baca Juga: 75 Tahun Indonesia Merdeka, KOMNAS HAM Katakan Tidak Boleh Ada Tindak Kekerasan yang Dibiarkan
Dipanggil untuk diperiksa selalu mangkir. Begitu Polisi tetapkan jadi tersangka, protes. Alasannya belum pernah diperiksa. Hahahaha makanya datang jangan kabur biar diperiksa karena pemeriksaan itu untuk membuka fakta dan kebenaran woi..!! ????— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) December 10, 2020
Dalam cuitan selanjutnya, Ferdinand Hutahaean juga menuliskan bahwa Pasal 160 KUHP itu ancamannya 6 tahun penjara.
“Disangkakan dengan Pasal 160 KUHP beserta pasal2 lain yg terkait Kekarantinaan dan kesehatan. Pasal 160 KUHP itu ancamannya 6 tahun penjara!” tulisnya.
Disangkakan dgn Pasal 160 KUHP beserta pasal2 lain yg terkait Kekarantinaan dan kesehatan.
Pasal 160 KUHP itu ancamannya 6 tahun penjara..!!— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) December 10, 2020
Untuk diketahui, Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa pada Kamis, 10 Desember 2020.
Baca Juga: Atasi Kasus Polisi-FPI, Cak Nun Katakan Sesuatu pada Pemerintah dan Habib Rizieq
Baca Juga: Usai Habib Rizieq Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Polda Metro Jaya, Ini Reaksi MUI dan Polda Jabar
Dalam hal ini, pihak Polda Metro Jaya menetapkan 6 tersangka terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka, Yang pertama, sebagai penyelenggara saudara Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka, " kata Kombes Pol Yusri Yunus.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status kerumunan massa di Petamburan ke tingkat penyidikan.