Ditemani Tim Pengacara, Habib Rizieq Shihab Tiba di Polda Metro Jaya

- 12 Desember 2020, 12:01 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), habib Rizieq Shihab, tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), habib Rizieq Shihab, tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

MANTRA SUKABUMI - Imam Besar organisasi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dikabarkan telah tiba di Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Habib Rizieq Shihab datang ke Polda Metro Jaya ditemani pengacaranya pada Sabtu, 12 Desember 2020, sekitar pukul 10:30 WIB.

Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, sebelumnya mengatakan bahwa kliennya siap ditahan jika penyidik menetapkan penahanan.

 Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun, Shopee Hadirkan Stray Kids dan GOT7 dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

Baca Juga: Waduhh, Ferdinand Hutahaean Minta Komnas HAM Ganti Nama Jadi Komnas HAMTU, Apa Maksudnya?

Aziz Yanuar mengatakan hal tersebut pada Sabtu, 12 Desember 2020 di Mapolda Metro Jaya. 

"Insya Allah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang," ujar Aziz, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Aziz menambahkan pihak Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya telah memikirkan dan mempersiapkan segala upaya secara matang-matang.

"Segala upaya sudah dipersiapkan dan sudah dipikirkan matang-matang oleh pihak HRS dan juga tim kuasa hukum," ujar Aziz.

Pada Sabtu, 12 Desember 2020 dini hari, Habib Rizieq Shihab mengumumkan dirinya berencana untuk datang ke Polda Metro Jaya menjalani pemeriksaan.

"Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insya Allah, besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insya Allah," ujar Habib Rizieq Shihab, seperti dilihat mantrasukabumi.com dari video di kanal Youtube Front TV, pada Sabtu, 12 Desember 2020. 

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Rencana Silaturahmi dengan Habib Rizieq, Hanya Saja Minta Syarat Tinggi

Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Adapun lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka selain Habib Rizieq Shihab, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Untuk kelima orang tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Seperti diketahui oleh publik sebelumnya, Habib Rizeq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus kerumunan massa dan pelanggaran protokol kesehatan pada acara di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa pekan lalu.

Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara pada Selasa, 8 Desember 2020, yang berujung pada penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJNEWS pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Baca Juga: Tak Terduga! Akhirnya Polisi Andrew Costers Minta Maaf Soal Penembakan 2 Masjid di Selandia Baru

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan langsung hal tersebut di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis, 10 Desember 2020. 

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sebagai tersangka," kata Kombes Pol Yusri Yunus.**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah