Kalau tidak mau itu terjadi, kata dia, maka aparat penegak hukum harus membuat aturan pembatasan jumlah massa sehingga penyampaian pendapat tetap bisa dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Hati-hati! Anak yang Sering Main Gadget Akan Sebabkan 3 Efek Buruk Ini
Sehingga tenaga pelacak (tracer) COVID-19 pun lebih mudah melakukan pelacakan orang yang mengikuti aktivitas penyampaian pendapat tersebut apabila ada yang dinyatakan positif COVID-19.
"Demo boleh, penyampaian pendapat di muka umum, freedom of expression, silakan. Tapi di dalam aturan. Aturan induknya, namanya ICCPR, International Covenant on Civil and Political Rights. Itu dokumen PBB, pasal 9, tidak menyebutkan tidak ada pembatasan, tetapi menyebutkan tidak ada intervensi," kata Tito.***