MANTRA SUKABUMI – Menanggapi aksi demo yang terjadi dimasa pandemi Covid-19 Mendagri Tito Karnavian memberikan pendapatnya.
Menurutnya aksi untuk menyampaikan pendapat atau demo di muka umum itu tidak dilarang, tetapi harus ada pembatasan apalagi demo terjadi di masa pandemi Covid-19.
Pembatasan yang dilakukan untuk menyamapaikan pendapat ini bertujuan agar tidak terjadi penularan Covid-19 yang semakin besar.
Baca Juga: Kampanye ShopeePay Rp1 Cetak Rekor Baru, Lebih dari 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama
Baca Juga: Kemarin Ucapkan Bela Sungkawa ILC, Hari Ini Fadli Zon Puji Presiden Rusia Vladimir Putin
Aksi demo atau demonstrasi merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan untuk menyampaikan sebuah pendapat yang dilakukan secara masal dan melibatkan banyak orang.
Demo itu suatu kegiatan yang memang diperbolehkan selama tidak melanggar aturan tapi aksi demo yang dilakukan jangan samapi menimbulkan aksi yang tidak baik atau rusuh.
"Kalau menurut saya, batasi saja 50 orang. Sama seperti kita membatasi (jumlah orang) di pemilihan kepala daerah (pilkada) kemarin," kata Tito saat menjadi pembicara dalam ajang penghargaan Innovative Government Awards (IGA) 2020 di Jakarta, Jumat 18 Desember 2020, dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Sabtu, 19 Desember 2020.
Menurut Tito, apabila jumlah massa aksi demonstrasi tidak dibatasi jumlahnya, maka yang terjadi adalah penularan COVID-19 besar-besaran (superspreader).