Bareskrim Polri: Berkas Enam Orang Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Sudah Rampung

- 22 Desember 2020, 13:30 WIB
Kejagung RI. (ist)
Kejagung RI. (ist) /

MANTRA SUKABUMI – Kasus kebakaran gedung utama Kejagung menjerat enam orang tersangka kelompok pekerja, yang semua berkas pemeriksaan dan tersangkanya sudah diserahkan pihak Kepolisian ke Kejaksaan Agung.

"Senin 21 Desember 2020 kemarin, berkas tersebut dan enam orang tersangka (kelompok pekerja) sudah diserahkan ke Kejaksaan," kata Komjen Listyo Sigit dalam keterangannya, Selasa 22 Desember 2020, dikutip mantrasukabumi.com dari laman Antaranews.com.

Komjen Listyo Sigit menambahkan, jika nantinya ditemukan fakta-fakta baru, Bareskrim siap untuk melanjutkan proses penyidikan. Akan tetapi sebaliknya, apabila tidak ada, sisa berkas perkara tersangka lainnya akan diserahkan ke Kejaksaan.

Baca Juga: Tahun Baru Tetap Stay di Rumah, 7 Film Indonesia Ini Bisa Anda Tonton untuk Temani Libur Akhir Tahun

Baca Juga: Jangan Lewatkan Siaran Langsung, BIG MATCH Perempat final Carabao Cup Arsenal VS Manchester City

"Terkait dengan perkembangan penanganan kasus, sesuai dengan proses penyidikan yang ada tentunya kita akan melanjutkan mana kala memang kita temukan ada hal baru, namun demikian kalau memang sudah tidak ada kasus segera kita serahkan kembali. Kemudian bisa diproses kejaksaan untuk proses selanjutnya," ucapnya.

Terdapat tiga berkas perkara dari enam orang tersangka. Pertama untuk tersangka T, H, S, K dan kedua tersangka IS dan yang ketiga merupakan mandor dalam kasus ini yaitu UAM.

Seperti diketahui sebelumnya, Polisi sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung RI. Kebakaran Gedung Utama Kejagung terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu. Dari hasil penyelidikan Bareskrim Polri menyimpulkan kebakaran diduga akibat kelalaian. Tambah Kabareskrim.***

Editor: Emis Suhendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah