Terungkap, Inilah 3 Inisial Tersangka Pelaksana Pengadaan Minyak Pembersih Kejagung

- 14 November 2020, 05:20 WIB
Gedung Kejagung yang terbakar
Gedung Kejagung yang terbakar /

MANTRA SUKABUMI -  Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim mengungkap salah satu tersangka atas terjadinya kebakaran di Kejaksaan Agung pada beberapa waktu lalu.

Salah satunya MD, merupakan pihak yang melaksanakan pengadaan alat pembersih Top Cleaner di Gedung Kejaksaan Agung.

"Pembelian seluruh alat yang digunakan untuk kebersihan di Gedung Kejaksaan Agung itu adalah tersangka MD," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari ANTARA.

Baca Juga: Presiden Korea Selatan Berkomitmen dengan Joe Biden dalam Hubungan Kerja Sama Global

Ternyata selain MD, ada dua tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, yakni J dan IS.

Tersangka IS yang merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berperan menunjuk konsultan perencana yang tidak berpengalaman serta tidak melakukan pengecekan terhadap jenis material yang digunakan pada panel (alumunium composite panel) ACP.

"Proses pengadaan ACP dilakukan oleh PPK dan konsultan perencana namun ada prosedur yang tidak dilakukan sesuai aturan," tuturnya.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

IS kemudian menunjuk J untuk menjadi konsultan perencana yang tidak memiliki pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan tersebut.

Pemilihan material ACP yang salah tersebut menyebabkan kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung menjadi lebih mudah membesar sehingga menghanguskan bangunan gedung utama.

Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, hingga saat ini penyidik telah menetapkan 11 tersangka.

Baca Juga: Perpecahan di Thailand Meluas, Kritik Status Monarki hingga Hukum Keras Kerajaan

Lima tersangka adalah buruh bangunan yang berinisial S, H, T, K, IS, kemudian mandor bangunan inisial UAM.

Tersangka RS sebagai Direktur PT APM yang memproduksi pembersih cairan Top Cleaner. Tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan Pejabat Pembuat Komitmen Kejaksaan Agung, sedangkan MD, J, dan IS yang status tersangkanya ditetapkan hari ini.

Dalam penetapan tersangka tersebut, polisi menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah