Jangan Menyerah Terhadap Covid-19, Libur Natal dan Tahun Baru Lebih Sehat dengan Protokol Kesehatan

- 24 Desember 2020, 14:39 WIB
Jangan Menyerah Terhadap Covid-19, Libur Natal dan Tahun Baru Lebih Sehat dengan Protokol Kesehatan
Jangan Menyerah Terhadap Covid-19, Libur Natal dan Tahun Baru Lebih Sehat dengan Protokol Kesehatan /Andi Syahidan

 

MANTRA SUKABUMI - Sudah hampir 10 bulan Covid-19 melanda Indonesia bahkan dunia pun digegerkan oleh Covid-19 ini, untuk mencegahnya, selalu terapkan dan disiplin serta ikuti protokol kesehatan.

Jangan menyerah terhadap Covid-19, libur natal dan tahun baru harus menajdikan diri kita lebih sehat dari sebelumnya dengan terapkan protokol kesehatan

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan maklumat terkait kepatuhan terhadap prorokol kesehatan dalam pelaksanaan libur natal tahun 2020 dan tahun baru 2021.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan Super Online Deals untuk Sambut Momen Akhir Tahun di Era New Normal Jadi Bermakna

Baca Juga: Sempat Tertutup Longsor jalur Simpenan Kiaradua Kabupaten Sukabumi, Kini Bisa Digunakan Kembali

Dikutip mantrasukabumi.com dari kanal twitter pada Kamis, 24 Desember 2020 bahwa untuk menghindari terpaparnya covid-19 di libura Natal dan tahun baru, Polisi sampaikan maklumat sebagai berikut.

"Harap disimak dan dipatuhi untuk keselamatan kita > Maklumat Kapolri: Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021," kata Fadjroel Rachman di cuitan twitternya @fadjroel, Kamis, 24 Desember 2020

Berikut isi maklumat tersebut.

  1. Bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali masiih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat
  2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama melaksanakan libur Natal tahun 2020 dan Tahun baru 2021, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat untuk tidak melanggar pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum
  • Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah
  • Pesta/perayaan pergantian tahun
  • Arak-arakan, pawai dan karnaval
  • Pesta penyalaan kembang api
  1. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat in, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 5 Pengobatan Rumahan Paling Ampuh bagi Penderita Darah Tinggi atau Hipertensi

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah