Ingin Namanya Terdaftar di dtks.kemensos.go.id BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta Begini Alur Pendaftarannya

- 25 Desember 2020, 06:42 WIB
Tangkap Layar Laman kemsos.go.id
Tangkap Layar Laman kemsos.go.id /https://cekbansos.siks.kemsos.go.id/

Dilansir dari laman dtks.kemensos.go.id, adapun untuk proses pendaftaran DTKS, yaitu dengan cara, masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa atau Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa atau Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

Baca Juga: Hukum Mengucapkan Selamat Natal? Begini Pendapat Mantan Menteri Agama RI

Musdes atau Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa atau Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir.

Prelist Akhir dari Hasil Musdes atau Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa atau Kecamatan. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.

File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati atau walikota.

Bupati atau walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati atau Walikota dan Berita Acara Musdes atau Muskel.

Alur mekanisme pendaftaran fakir miskin kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: kemsos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah