Baca Juga: Cek RESMI Nama Penerima Kepesertaan BPUM Rp2,4 Juta BRI di LINK Link eform.bri.co.id/bpum
Adapun, untuk dasar hukum Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diantaranya yaitu:
UU No 13 Tahun2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
UU No 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial.
Permensos Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Permensos Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.***