Daftar Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan Naik Awal Januari 2021

- 28 Desember 2020, 17:40 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan/pikiran rakyat
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan/pikiran rakyat /

 

MANTRA SUKABUMI - Tarif baru iuran BPJS kesehatan akan dimulai pada awal Januari 2021 dan mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

Tarif baru iuran BPJS kesehatan yang rencananya akan naik pada awal Januari 2021 tercantum pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Pemerintah berharap tarif baru iuran BPJS kesehatan yang rencananya akan naik awal Januari ini, bisa diterima masyarakat.

Baca Juga: ShopeePay Bagikan Tips Rayakan Tahun Baru Anti Bosan di Rumah

Baca Juga: Innaa Lillaahi, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon Berduka

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman pmjnews pada Senin, 28 Desember 2020, bahwa daftar tarif baru iuran BPJS kesehatan akan naik pada awal Januari 2021.

Berikut daftar tarif baru iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020.

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah, melalui APBN pemerintah daerah maupun APBN pemerintah pusat.

2. Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah

3. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di lembaga pemerintahan seperti PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar lima persen dari upah per bulan.

4. Ketentuannya empat persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

5. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar lima persen dari gaji per bulan, empat persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Desak Polisi Hukum Berat Orang Ini: Mestinya Buat Taubat, Malah Maksiat

6. Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke empat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar satu persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

7. Iuran peserta BPJS kelas III Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

8. Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran Rp7.000, sehingga per 1 Januari 2021, dimana iuran BPJS Kesehatan kelas III yaitu Rp35.000.

9. Iuran peserta BPJS kelas II Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

Baca Juga: Bangga, Gubernur Jawa Timur Kembali Menerima Penghargaan Ini, Khofifah: Alhamdulillah

10. Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan tarif iuran pada 2021  masih akan berpedoman pada tarif yang diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020.

Kenaikan tarif iuran BPJS kesehatan tercantum pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x