"Mensikapi hal tersebut, hasil rapat kabinet terbatas memutuskan, untuk menutup sementara dari tanggal 1 Januari 2021 hingga 14 Januari 2021, masuknya Warga Negara Asing dari semua negara ke Indonesia," sambungnya.
Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Desak Polisi Hukum Berat Orang Ini: Mestinya Buat Taubat, Malah Maksiat
Baca Juga: Wakil Presiden Sampaikan Kabar Gembira Terkait Hal Ini, Ma'ruf Amin: Alhamdulillah
Sementara bagi WNA yang tiba di Indonesia mulai hari ini 28 - 31 Desember 2020, Retno mengatakan pemerintah akan memberlakukan sejumlah aturan sesuai ketentuan.
"Untuk WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini sampai 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020," pungkasnya.***