Tanggapi Pertanyaan Rustam Ibrahim, Mahfud MD: Kita Tunggu Proposal dari Masyarakat

- 29 Desember 2020, 15:06 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD./Instagram/@polhukamri/
Menko Polhukam, Mahfud MD./Instagram/@polhukamri/ /

MANTRA SUKABUMI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tanggapi soal mengembalikan lahan milik negara oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Berawal dari pertanyaan pemerhati politik dan ekonomi Rustam Ibrahim yang mengacu pada lahan milik negara (BUMN PTPN VIII).

Mahfud MD mengatakan bahwasanya kita harus menunggu proposal dari masyarakat bagaimana cara mengambil HGU yang diperoleh secara sah.

 Baca Juga: ShopeePay Bagikan Tips Rayakan Tahun Baru Anti Bosan di Rumah

Baca Juga: Tanggapi Cuitan Fadli Zon tentang Populisme Islam di Indonesia, Komisaris BUMN: Sebaiknya Anda Baca

Hal ini disampaikan langsung oleh akun Twitter milik pribadinya @mohmahfudmd pada Selasa 29 Desember 2020.

"Kita tunggu proposal dari masyarakat, bgmn mengambil HGU yg diperoleh scr sah", ucap Mahfud MD, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan akun Twitter @mohmahfudmd pada Selasa 29 Desember 2020.

"Pasalnya, yg sdh diperoleh scr sah pd masa lalu itu skrg tak bs diambil scr sepihak. Kalau diperoleh tdk scr sah, relatif gampang menyelesaikannya. Pak Rustam cs bs kirim proposal utk kami pelajari", ucap selanjutnya. 

Baca Juga: Polri Gandeng Kominfo Usut Kasus Penghinaan Simbol Negara

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah