MANTRA SUKABUMI - Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes) Budi Gunadi Sadikin telah menandatangi Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Sebelumnya, Presiden Jokowi Dodo telah mengintruksikan bahwa program vaksinasi Covid-19 akan dilakukan mulai awal tahun 2021 di bulan Januari.
Bahkan mulai hari ini Kamis, 31 Desember 2020 Kementerian Kesehatan mengirimkan notifikasi melalui pesan singkat atau short message service (SMS) bagi penerima vaksin virus Corona.
Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Deklarasikan Front Persatuan Islam, Hidayat Nur Wahid: Lanjutkan Perjuangan Membela Agama
"Pelaksanaan vaksin Covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast pada 31 Desember 2020," tulis salah satu beleid sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Kamis, 31 Desember 2020.
Nantinya, masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi virus corona.
"Dikecualikan bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi Vaksin Covid-19 yang tersedia," tulis diktum kelima Kepmenkes.
Mengutip akun Twitter @KemenkesRI, Adapun jadwal proses vaksisni Covid-19 di Indonesia pada 34 Provinsi adalah sebagai berikut.