Begini Cara Cek Sendiri Daftar Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Lewat eform.bri.co.id

- 31 Desember 2020, 16:00 WIB
Begini Cara Cek Sendiri Daftar Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Lewat eform.bri.co.id
Begini Cara Cek Sendiri Daftar Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Lewat eform.bri.co.id /Tangkap layar efrom BRI/

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

Baca Juga: Lama Tak Muncul ke Publik, SBY Tiba-tiba Ucapkan Kata Penting Penuh Harapan

- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro sebesar Rp2,4 juta. Pada tahap awal kami sudah dialokasikan untuk 9,1 juta penerima dengan total anggaran Rp22 triliun.

Sejak bulan agustus lalu, sudah terkumpul data sekitar 17 juta pelaku usaha mikro yang bersumber dari koperasi, kepala-kepala dinas dari berbagai daerah, OJK, terutama untuk bank wakaf mikro dan UMKM.

Selain itu juga data dari Himbara, kementerian atau lembaga, BUMN dalam hal ini PNM dan Pegadaian serta Badan Layanan Umum (BLU). Selanjutnya data tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK.

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan dan Dilarang Pemerintah, Dewi Tanjung: Nyai Sangat Bahagia Sekali

Sedangkan, calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM. Para pengusul BPUM tersebut adalah:

-Kementerian atau Lembaga

-Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten atau kota

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah