Polisi Ciduk Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya di Cianjur, Ternyata Seorang Pelajar

- 1 Januari 2021, 15:37 WIB
Polisi Ciduk Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya di Cianjur, Ternyata Seorang Pelajar
Polisi Ciduk Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya di Cianjur, Ternyata Seorang Pelajar /PMJ News

Berdasarkan informasi itu, Dittipidsiber Polri pun bergerak pada Kamis, 31 Desember 2020. Pihak kepolisian kemudian mengamankan MDF di sebuah rumah kontrakan di wilayah Jawa Barat. Adapun dasar penangkapan tersebut adalah laporan polisi dengan nomor LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan MDF masih berstatus pelajar, dan saat ini tegah berhadapan dengan hukum dan masih diperiksa di Bareskrim.

MDF terancam melanggar UU ITE karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan, dan/atau mengubah Lagu Kebangsaan, dengan nada, irama, kata- ata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan.***

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah