Gagal Fokus di 2020, Pahami UU Cipta Kerja Sebagai Solusi Sukses bagi Pelaku UMKM di 2021

- 2 Januari 2021, 10:18 WIB
Pelaku UMKM.
Pelaku UMKM. /ANTARA/

MANTRA SUKABUMI – Banyak kalangan terutama pelaku UMKM dan para pencari kerja yang gagal fokus dalam memahami UU Cipta Kerja yang disyahkan pemerintah pada tahun 2020.

Kini para pelaku UMKM maupun mayarakat umum mulai berusaha untuk memahami dan menerapkan kebijakan pemerintah yang pada saat awal diundangkan banyak pihak yang meragukan bahkan menolak.

Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (disingkat UU Ciptaker atau UU CK) adalah undang-undang di Indonesia yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh DPR RI dan diundangkan pada 2 November 2020 dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Dihina Natalius Pigai, Mantan Jenderal Kopassus Hendropriyono Balas dengan Bijak dan Tenang

Hal ini tampak pada tren pencarian akun Twitter dengan ribuan pencarian untuk unggahan terkait UU Cipta Kerja sebagaimana dilihat mantrasukabumi.com pada 2 Januari 2021.

Presiden RI Joko Widodo sudah menegaskan bahwa UU Cipta Kerja sangat dibutuhkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih luas. Sebab, pasca pandemi angka kemiskinan berpotensi akan bertambah. 

Bahkan, setiap tahunnya, terdapat 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang akan masuk ke pasar tenaga kerja, sehingga dibutuhkan pertumbuhan rantai ekonomi supaya penyerapan tenaga kerja semakin besar.

Banyak juga yang mengatakan UU Cipta Kerja mempermudah usaha besar. Tapi faktanya, 99% pelaku usaha di Indonesia UMKM dengan penyerapan tenaga kerja sampai 97%. 

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x