Gagal Fokus di 2020, Pahami UU Cipta Kerja Sebagai Solusi Sukses bagi Pelaku UMKM di 2021

- 2 Januari 2021, 10:18 WIB
Pelaku UMKM.
Pelaku UMKM. /ANTARA/

Baca Juga: Ini Cara Cek Bantuan Token Listrik Gratis Januari 2021, Login di www.pln.co.id atau Kirim Pesan WA

Di samping itu, lanjut Teten, akses kepada tempat strategis diatur di pasal 104 dan 150 UU Ciptaker dimana 30% lahan komersial seperti di terminal, bandara pelabuhan, rest area ini bisa diberikan kepada UMKM.“Dan ini porsinya cukup besar 30% teknisnya harus diatur nanti melalui Peraturan Pemerintah. Kami sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah pelaksanaan UU Cipta Kerja dan kami akan menggandeng berbagai pihak untuk mendapatkan masukan yang diharapkan oleh pelaku UMKM dan Koperasi,” ungkap MenkopUKM.

Pihaknya juga akan mendorong lahirnya lebih banyak startup baru, karena kemudahan mendirikan usaha dipermudah.

“Pertama yakni pembebasan biaya perizinan untuk usaha mikro dan keringanan biaya untuk usaha kecil, jadi ini ini betul-betul biayanya dibebaskan untuk usaha mikro dan kecil, lalu juga sekarang yang perizinanya rumet, sekarang perizinan tunggal dengan penyederhanaan prosedur melalui OSS jadi hanya perlu nomor induk usaha, ini untuk semua urusan kegiatan usaha,” kata Teten.

Untuk usaha makanan minuman sertifikasi halal pun digratiskan, sehingga Teten optimistis dengan kemudahan perizinan dari sektor informal ke formal ini menjadi penting membuat UMKM lebih bankable, untuk mudah mengakses berbagai pembiayaan termasuk berkaitan untuk memperbaiki kualitas produk mereka mendapat sertifikan produk.

Teten menegaskan, dari aspek hukum untuk kemudahan mendirikan usaha, ini justru memberikan kepastian usaha bagi UMKM itu sendiri misalnya koperasi didirikan dulu 20 orang, PT 3 orang, dan sekarang koperasi hanya 9 orang.

Baca Juga: Ternyata Dosa-dosa Berikut Ini Menjadi Penyebab Datangnya Bencana di Muka Bumi

UU itu juga memberikan kesempatan yang sama bagi koperasi untuk tumbuh kembang, UMKM juga bisa mendirikan PT, koperasi bisa bikin PT tanpa harus setoran modal awal. 

"Ini juga harus ditafsirkan sebagai kebijakan afirmasi untuk kemudahan kesetaraan koperasi dan UMKM untuk bisa tumbuh kembang seperti halnya juga korporasi. Saya kira, kepastian ini kuat karena ini eksplisit dinyatakan dalam UU bukan penafsir,” pungkas Teten. ***

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah