Gagal Fokus di 2020, Pahami UU Cipta Kerja Sebagai Solusi Sukses bagi Pelaku UMKM di 2021

- 2 Januari 2021, 10:18 WIB
Pelaku UMKM.
Pelaku UMKM. /ANTARA/

“Jadi sekarang, kegiatan usaha bekerja sama dengan offtaker dan dibuat perjanjian dalam jangka panjang untuk bisa menyerap produk UMKM dan itu bisa dijadikan agunan untuk mendapatkan pinjaman di bank,” kata Teten.

Jaminan kredit pun disebutkannya tidak memerlukan jaminan, sehingga semakin besar dana yang dibutuhkan, maka dari sisi perbankan pun semakin besar dalam membiayai modal kerja ataupun investasi.

“Saya kira, di tengah pandemi COVID-19, yang terpukul daya beli masyarakat, ada problem di UMKM saat ini dari sisi demand, di UU CIpta Kerja justru menjawab masalah ini juga, jadi belanja pemerintah dan lembaga 40% dari anggaran belanja barang dan jasa kini di prioritaskan untuk UMKM,” jelas Teten.

Baca Juga: Mudah, Berikut Cara Cek Bantuan BST Rp300 Ribu dari Kemensos di Link dtks.kemensos.go.id

MenkopUKM mengatakan, UMKM diberikan tempat usaha secara lebih layak, seperti di stasiun, terminal, bandara, dan tempat publiknya yang selama ini dianggap sebagai tempat usaha yang premium yang selama ini justru tidak bisa diakses UMKM. 

"Maka, UU Cipta Kerja ini memberikan akses pasar Saya kira ini cocok untuk UMKM memiliki tempat, di tempat strategis,” tandas Teten.

Ekonomi Digital

Lebih dari itu, penguatan UMKM melalui ekonomi digital, melalui program pendampingan inkubasi, juga akan lebih mendorong termasuk digitalisasi UMKM untuk mengakses pasar dalam negeri dan juga dunia.

Teten mengatakan, dua hal dalam UU Cipta Kerja yang memberikan akses pasar untuk UMKM, yakni dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah ditegaskan di pasal 97 bahwa 40% pengadaan barang dan jasa pemerintah diperuntukan untuk UMKM. Dan tahun ini ada sekitar Rp321 triliun yang sudah dialokasikan untuk belanja produk UMKM.

“Kami sekarang sudah dalam proses bagaimana percepatan pengadaan barang dan jasa ini tidak perlu tender ini bisa melalui laman kusus digital katalog LKPP, bahkan pengadaan 50 juta kebawah untuk konsumsi makanan dan minuman bisa melalui platform digital,” jelas Teten.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah