MUI Sebut Vaksin Sinovac Dapat Digunakan, Ferdinand: Jika Tidak Bersedia di Vaksin Jangan Ganggu

- 8 Januari 2021, 21:03 WIB
Tangkapan Layar Video Instagram Ferdinand Hutahaean eks Politisi Partai Demokrat.
Tangkapan Layar Video Instagram Ferdinand Hutahaean eks Politisi Partai Demokrat. //instagram.com//ferdinand_hutahaean

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac, Komisi Fatwa MUI Pusat: Halal dan Suci untuk Digunakan

Untuk diketahui, KH. Asrorun Niam Sholeh selaku ketua MUI bidang fatwa mengatakan, bahwa dalam rapat Komisi Fatwa menyepakati vaksin Sinovac suci dan halal.

"Setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal," ujar Asrorun Niam.

Namun, Asrorun Niam mengadakan, bahwa MUI belum bisa menyampaikan kebolehan penggunaan vaksin Sinovac, karena hal tersebut harus menunggu keputusan aspek keamanan dari BPOM.

Baca Juga: Jelang Masa Pensiun, Kapolri Jenderal Idham Azis Terima Dua Penghargaan dari TNI

"Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat," pungkas Asrorun Niam.***

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah