Baca Juga: Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac, Komisi Fatwa MUI Pusat: Halal dan Suci untuk Digunakan
MUI: Vaksin Covid-19 dari Sinovac Suci dan Halal
Semoga tak ada lagi yang meributkan dan menjadikan kehalalan vaksin Sinovac sbg polemik. MUI sudah mengeluarkan fatwa, mari kita ikuti. Jika tdk bersedia di vaksin, silahkan sj, jgn ganggu yg bersedia.
https://t.co/eU9oqJovlA— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) January 8, 2021
Untuk diketahui, KH. Asrorun Niam Sholeh selaku ketua MUI bidang fatwa mengatakan, bahwa dalam rapat Komisi Fatwa menyepakati vaksin Sinovac suci dan halal.
"Setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal," ujar Asrorun Niam.
Namun, Asrorun Niam mengadakan, bahwa MUI belum bisa menyampaikan kebolehan penggunaan vaksin Sinovac, karena hal tersebut harus menunggu keputusan aspek keamanan dari BPOM.
Baca Juga: Jelang Masa Pensiun, Kapolri Jenderal Idham Azis Terima Dua Penghargaan dari TNI
"Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat," pungkas Asrorun Niam.***