Satgas COVID-19 Rilis SE Tentang Ketentuan Perjalanan dalam Negeri pada 9-25 Januari 2021

- 9 Januari 2021, 12:23 WIB
Doni Monardo
Doni Monardo /BNPB

MANTRA SUKABUMI – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo 9 Januari 2021 ini berlaku mulai tanggal 9 Januari sampai 25 Januari 2021.

Surat Edaran ini juga dilatarbelakangi atas tingkat penularan COVID-19 di wilayah Indonesia yang masih tinggi ditandai dengan positivity rate, kasus aktif, dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.

 Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Rocky Gerung Apresiasi Jawaban Budi Gunadi, Najwa Shihab: Lulusan Fisika Nuklir kok Bisa Jadi Menkes

Selain itu, dalam masa pandemi dan menuju Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 penyebaran COVID-19 berpotensi meningkat akibat perjalanan orang.

Doni menegaskan, ketentuan perjalanan orang ini disusun dengan maksud sebagai panduan perjalanan orang dalam masa pandemi COVID-19.

Selanjutnya kriteria dan persyaratan disusun dengan tujuan meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman COVID-19 dan mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.

“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia,” tegas Doni dalam SE, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Sekretaris Kabinet pada 9 Januari 2021. 

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah