Satgas COVID-19 Rilis SE Tentang Ketentuan Perjalanan dalam Negeri pada 9-25 Januari 2021

- 9 Januari 2021, 12:23 WIB
Doni Monardo
Doni Monardo /BNPB

 Baca Juga: BLT BPJS Cair Awal Tahun, Ini Cara Mudah Cek Nama Anda di Web Resmi Kemnaker.go.id

Dalam SE disebutkan juga sejumlah dasar hukum yang digunakan, diantaranya adalah Keputusan Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020, Keputusan Rapat Kabinet Terbatas tanggal 6 Januari 2021, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Adapun yang dimaksud dengan perjalanan orang, tertuang dalam SE, adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dan kedatangan orang dari luar negeri memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, dan udara.

Sementara, yang dimaksud wilayah aglomerasi adalah pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

Baca Juga: Hanya dengan Masukkan NIK KTP, Anda Bisa Cairkan BLT Prakerja Rp3,55 Juta, Simak Caranya

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

a. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;

b. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis;

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah