MANTRA SUKABUMI - Lagi-lagi kasus menimpa Habib Rizieq Shihab (HRS), sebelumnya tiga kasus menerpa HRS mulai dari kasus pelanggran prokes sampai kasus hasil swab.
Habib Rizieq kembali dilaporkan oleh PTPN yang menganggap penggunaan lahan Pondok Pesantrennya di Mega Mendung Bogor ilegal alias tanpa izin.
Dalam kasus ini Politisi sekaligus mantan anggota partai Demokrat Ferdinand Hutahaen menanggapi kasus Habib Rizieq dengan pedas.
Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini
Baca Juga: Natalius Pigai Jadi Korban Rasisme, Mahfud MD: Diamkan Saja
Habib Rizieq dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII. Habib Rizieq dipolisikan terkait penggunaan lahan tanpa izin di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung.
"Tuh kan jd pidana..! Rasain.!" cuit perdinand Sabtu 23 Januari 2021 dikutip mantrasukabumi.com dalam akun twiternya @FerdinandHaean3
M Rizieq Shihab dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII. Rizieq dipolisikan terkait penggunaan lahan tanpa izin di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung.
Tuh kan jd pidana..! Rasain.!
https://t.co/C2uR2PlmyQ— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) January 22, 2021
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa HRS dilaporkan atas dugaan penggunaan lahan pondok pesantren nya di Megamendung Bogor tanpa izin.
"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman, Jumat, 22 Januari 2021. dikutip mantrasukabumi.com minggu 24 Januari 2021 dari laman AntaraNews.com