MANTRA SUKABUMI – Pemerintah malalui Kementrian Pndidikan, telah meluncurkan kebijakan mengenai proses pembelajaran yang berlangsung di tahun 2021.
Mengingat infeksi Covid-19 masih merebak, dan pembatasan sosial tetap diberlakukan. Maka, dari sektor pendidikan, untuk menjaga keberlangsungan proses Kegiatan Belajar Mengajar, pemerintah terus melakukan penyesuaian dalam kebijakan.
Dalam Keputusan Bersama Empat Kementerian (Kemendikbud, Kemenag, Kemenkes, dan Kemendagri) pemerintah telah memberikan panduan terbaru terkait penyelenggaran pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini
Baca Juga: Natalius Pigai Jadi Korban Rasisme, Mahfud MD: Diamkan Saja
Lalu, apa saja kebijakan dalm Keputusan Bersama Empat Kementerian, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020 atau 2021 di Masa Pandemi Covid-19?
Dilansir mantrasukabumi.com dari kemdikbud.go.id, tanggal 24 Januari 2021, bahwa Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan penyelenggaraan pembelajaran pada semester genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020 atau 2021 di masa pandemi Covid-19.
Penyesuaian kebijakan tersebut, yaitu dengan memberikan penguatan peran Pemerintah Daerah atau kantor wilayah atau kantor Kementerian Agama, meliputi:
- Pemberian kewenangan penuh pada Pemda atau Kanwil kantor Kemenag dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka