"Polri menghimbau kepada masyarakat terutama warga Papua untuk menyerahkan proses hukum kepada pihak Kepolisian yang menangani secara transparan", katanya.
Prabowo Argo Yuwono, S.l.K., M.Si. menyampaikan 5 langkah tegas untuk menangani kasus ujaran kebencian yang menimpa Natalius Pigai itu.
Dilansir mantrasukabumi.com dari akun instagram @divisihumaspolri, berikut 5 langkah tegas Polri tangani kasus cuitan berunsur ujaran kebencian terhadap Natalius Pigai.
1. Tim Siber Bareskrim Polri ambil alih kasus cuitan berunsur ujaran kebencian di akun Ambroncius I.M Nababan
2. Polri libatkan para ahli dan saksi-saksi untuk dimintai keterangan
3. Polri telah layangkan surat panggilan terhadap terduga tersangka pemilik akun
4. Polri imbau masyarakat tak terprovokasi atas cuitan berunusur ujaran kebencian
5. Polri minta masyarakat terutama warga Papua menyerahkan proses hukum pada pihak Kepolisian.***
Editor: Abdullah Mu'min