Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Ditransfer Langsung ke Rekening Penerima, Begini Teknis Penyalurannya
Sebelumnya, Sujiwo Tejo sempat menanggapi cuitan Menko Polhukam RI, Mahfud MD tentang calon Kapolri tunggal Komjen Pol. Listyo Sigit.
Dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan di akun @mohmahfudmd, Mahfud MD mencuitkan salah satu janji Komjen Pol. Listyo Sigit dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR RI, yang menurutnya tidak banyak diberitakan oleh media.
Janji calon Kapolri yang menurut Mahfud MD penting dan mendapat tepuk tangan meriah adalah jika ada anggota atau pejabat Polri yang terlibat kejahatan seperti bandar atau pengedar narkoba maka akan dipecat dan dipidanakan.
Baca Juga: Innaa Lillaahi, Pesantren Tebuireng Berduka: Santri Handrotus Syaikh KH. Hasyim Asy'ary Wafat
Salah satu janji calon Kapolri Komjen Listyo Sigit yg tdk bnyk diberitakan tapi mendapat tepukan meriah di Komisi III DPR (20/1/2021) adl "Jika ada anggota atau pejabat Polri yg terlibat kejahatan spt bandar atau pengedar narkoba maka akan dipecat dan dipidanakan". Ini penting.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) January 21, 2021
Mengutip cuitan Sudjiwo Tedjo di akun Twitter @sudjiwotedjo pada Selasa, 26 Januari 2021,
Sujiwo Tejo mengusulkan pelarangan istilah-istilah yang ‘memperkokoh kekubuan’, seperti cebong, kampret dan lainnya, agar dianggap sebagai ujaran kebencian.
“Ini kelihatan remeh. Tapi menurut saya esensial dalam konteks Sila ke-3. Sakalangkong,” tulis Sujiwo Tejo.***