Baca Juga: Komedian Indonesia Meninggal Dunia, Yadi Sembako: Innalilahi, Selamat Jalan Sodaraku
Baca Juga: Indra Bekti Tiba-tiba Sampaikan Kabar Mengejutkan Soal Kesehatannya: Mohon Doanya
Jika merujuk pada Undang-Undang 21/2001, otsus bertujuan meningkatkan taraf hidup, kemakmuran, dan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya juga untuk mewujudkan keadilan penerimaan hasil sumber daya alam, penegakan hak asasi manusia, serta penerapan tata kelola pemerintahan yang baik.
Pemekaran Provinsi Papua harus berdasarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat Papua. Otsus Papua akan berakhir pada 2021.***