Terkait Otonomi Khusus Papua akan Dituangkan dalam RUU, Komite I DPD RI Sebut Hasilkan 3 Kesepakatan ini

- 30 Januari 2021, 21:05 WIB
Raja Ampat adalah Pulau Papua yang terkenal karena memiliki 75  persen dari total terumbu karang di seluruh dunia. Terkait Otonomi Khusus Papua akan Dituangkan dalam RUU, Komite I DPD RI Sebut Hasilkan 3 Kesepakatan ini.*/
Raja Ampat adalah Pulau Papua yang terkenal karena memiliki 75 persen dari total terumbu karang di seluruh dunia. Terkait Otonomi Khusus Papua akan Dituangkan dalam RUU, Komite I DPD RI Sebut Hasilkan 3 Kesepakatan ini.*/ /Pixabay/Ady_Fauzan

MANTRA SUKABUMI – Pada hari Rabu, 27 Januari 2021, Rapat kerja yang dipimpin langsung oleh Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, membahas Rancangan Undang–Undang (RUU) Perubahan atas Undang–Undang (UU) nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar rapat kerja secara virtual dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Kesimpulan dari rapat kerja tersebut, terbagi dalam tiga kesepakatan, termasuk kesepakatan bersama Komite I DPD RI dengan Mendagri tentang kriteria yang jelas terkait pemekaran Provinsi Papua yang akan dituangkan dalam RUU perubahan UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: Hengky Kurniawan Sampaikan Berita Duka, Sahrul Gunawan: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un

Dilansir mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id pada Sabtu, 30 Januari 2021, bahwa kesimpulan hasil rapat tersebut terbagi menjadi tiga kesepakatan yaitu:

Pertama, Komite I DPD RI dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sepakat bahwa revisi terbatas Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua harus memberikan prioritas pada aspek afirmasi, perlindungan, dan pemberdayaan bagi orang asli Papua (OAP).

Kedua, Komite I DPD RI dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sepakat bahwa bentuk dan pola pengawasan, pembinaan, dan pengelolaan otonomi khusus tersebut perlu dipertegas di dalam revisi terbatas Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Ketiga, Komite I DPD RI dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menyepakati perlunya kriteria yang jelas mengenai pemekaran Provinsi di Papua dalam revisi terbatas Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x