Staf Ahli Kominfo Sampaikan Larangan Ini Bagi ASN, Pelanggar Bisa Terkena Sanksi Pecat

- 30 Januari 2021, 21:50 WIB
Ilustrasi ASN: Staf Ahli Kominfo Sampaikan Larangan Ini Bagi ASN, Pelanggar Bisa Terkena Sanksi Pecat.*
Ilustrasi ASN: Staf Ahli Kominfo Sampaikan Larangan Ini Bagi ASN, Pelanggar Bisa Terkena Sanksi Pecat.* // Dok. Pemerintah Kabupaten Sukabumi via MANTRASUKABUMI.com

Baca Juga: DPR Desak Polri Tangkap Abu Janda, Ferdinand Hutahaean: Abu Janda adalah Tokoh Nasionalis Penjaga NKRI

Baca Juga: Jenderal Listyo Sigit Dilantik Jadi Kapolri, AHY Muncul dan Sampaikan Harapan Masyarakat

 

Berdasarkan isi surat tersebut, Staf Ahli Kominfo itu menyebut bahwa ASN yang melanggar bisa terkena sanksi.

Adapun sanksi yang diberikan beragam hingga yang paling berat bisa dihentikan secara tidak hormat.

"Pelanggar bisa terkena sanksi hingga yg plg berat yaitu diberhentikan tdk dg hormat sesuai PP 11/2017," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah