ASN dilarang ndukung Ormas terlarang spt PKI, JI, Gafatar, JAD, HTI, & FPI. Ini Surat Edaran Bersama Menpan RB dan kepala BKN, tgl 25 Jan 2021. Pelanggar bisa terkena sanksi hingga yg plg berat yaitu diberhentikan tdk dg hormat sesuai PP 11/2017. https://t.co/oXseQDch5f— Henry Subiakto (@henrysubiakto) January 30, 2021
Baca Juga: Jenderal Listyo Sigit Dilantik Jadi Kapolri, AHY Muncul dan Sampaikan Harapan Masyarakat
Berdasarkan isi surat tersebut, Staf Ahli Kominfo itu menyebut bahwa ASN yang melanggar bisa terkena sanksi.
Adapun sanksi yang diberikan beragam hingga yang paling berat bisa dihentikan secara tidak hormat.
"Pelanggar bisa terkena sanksi hingga yg plg berat yaitu diberhentikan tdk dg hormat sesuai PP 11/2017," pungkasnya.***