Pertama, Anda dapat mengecek langsung dengan mengunjungi laman atau website resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker. Caranya:
- Ketik website kemnaker.go.id pada mesin pencari. Disarankan memakai PC atau laptop, namun menggunakan telepon genggam juga bisa.
Baca Juga: Nusantara Ratusan Tahun Diganggu, Menhan Prabowo Subianto: Kita Harus Ada Stabilitas dan Persatuan
- Klik 'daftar sekarang' yang ada di pojok kanan atas website
- Lengkapi pendaftaran akun
Pendaftaran akun terdiri dari mengisi biodata dan akun e-mail. Pada biodata, isi nomor induk keluarga (NIK) dan nama bapak atau ibu kandung.
Pastikan NIK aktif. Selain itu, terdapat pada akun isi alamat e-mail, nomor telepon, dan password.
- Selanjutnya klik 'daftar sekarang' di bagian bawah
- Kode OTP akan dikirim lewat SMS ke nomor telepon genggam yang Anda daftarkan
- Aktifkan akun menggunakan kode yang terkirim di pesan singkat SMS