"Memang kontennya biasa saja, tapi isinya bisa bersifat menghasut membuat fitnah," tegas Pol Argo Yuwono.
Baca Juga: Rektor Universitas Paramadina Meninggal, SBY Ungkapkan Kepribadian Almarhum
Pol Argo Yuwono menyampaikan bahwa informasi hoax tersebut bisa membuat opini yang negatif bagi publik. Sehingga menurutnya berpotensi menimbulkan kegaduhan.
"Dan kemudian hoax itu akan menyasar emosi masyarakat dan kemudian menimbulkan opini negatif yang mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dan diintegrasi bangsa," imbuhnya.
Pol Argo Yuwono juga mengatakan, sampai saat ini Polri telah menangani 352 kasus penyebaran berita bohong atau hoax.
Selain itu Pol Argo Yuwono mengingatkan kepada masyarakat bahwa penyebar berita bohong atau hoax berpotensi mendapatkan ancaman dan hukuman yang diterima terutama bagi pelaku penyebar hoax.
"Pelaku bisa diancam kurungan hingga 10 tahun lewat sejumlah pasal dan undang-undang. Beberapa di antaranya seperti pasal 28 ayat 1 UU 11/2008, tentang ITE. Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan tiga," pungkasnya.
Perihal kabar Lockdown total di DKI Jakarta ini juga ditepis oleh pihak Pemprov DKI Jakarta melalu Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria.
Wagub menyatakan bahwa Jakarta belum memutuskan untuk lockdown akhir pekan, alasannya saat ini sampai tanggal 8 Februari 2021 masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid 2