Libatkan BRI dan Dua BUMN Keuangan, Menkeu Targetkan 29 Juta Usaha Ultra Mikro Naik Kelas

- 8 Februari 2021, 20:05 WIB
Penyaluran Otsus akan menggunakan skema pendanaan Block Grant dan Earmark berbasis kinerja. (Kemenkeu)
Penyaluran Otsus akan menggunakan skema pendanaan Block Grant dan Earmark berbasis kinerja. (Kemenkeu) /

 

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menargetkan 29 juta usaha Ultra Mikro (UMi) dapat memperoleh akses pembiayaan pada tahun 2024 melalui holding UMi. 

Pada Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI, Menkeu mengajukan pembentukan holding UMi yang akan melibatkan tiga BUMN, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (BRI Persero) Tbk., PT Permodalan Nasional Madani (PNM Persero), dan PT Pegadaian (Persero). 

“Saat ini holding UMKM melayani 15 juta nasabah. Diharapkan dengan adanya holding dan bekerja secara sinergis, maka jumlah UMi yang akan bisa dilayani akan mencapai 29 juta,” kata Menkeu secara daring, Senin, 8 Februari 2021. 

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Regulasi Syarat dan Kriteria yang Berhak Atas BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga Latar Belakang Program BSU

Holding UMi akan dilakukan melalui persetujuan right issue dari PT BRI dimana negara akan mengambil bagian seluruhnya dengan cara mengalihkan seluruh saham seri B Negara dari PT PNM dan PT Pegadaian yang diserahkan kepada PT BRI sesuai PP 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan Modal Negara kepada BUMN. 

“Right issue BRI ini dilakukan setelah mendapatkan arahan dari Komite Privatisasi dan rekomendasi dari Menteri Keuangan, serta telah dikonsultasikan dengan DPR,” ujar Menkeu, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Menkeu pada Senin, 8 Februari 2021. 

Menkeu juga menjelaskan manfaat pembentukan holding UMi. Bagi perusahaan, holding ini dapat meningkatkan valuasi entitas melalui peningkatan profitabilitas PT BRI, PT Pegadaian, dan PT PNM, meningkatkan efisiensi bisnis melalui sinergi entitas dan tata kelola yang lebih baik, serta penurunan cost of fund. 

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x