Terkait Laporan GAR ITB terhadap Din Syamsudin, Menkopolhukam: Tidak akan Diproses Secara Hukum

- 14 Februari 2021, 16:52 WIB
Terkait Laporan GAR ITB Terhadap Din Syamsudin, Menkopolhukam : Tidak Akan Diproses Secara Hukum
Terkait Laporan GAR ITB Terhadap Din Syamsudin, Menkopolhukam : Tidak Akan Diproses Secara Hukum /Twitter @mohmahfudmd

MANTRA SUKABUMI - Terkait laporan Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Institut Teknologi Bandung (ITB) yang melaporkan Din Syamsudin yang dianggap radikal.

Hal ini mendapat tanggapan dari Mahfud MD sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) yang menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan proses hukum terhadap Din Syamsudin.

"Pemerintah tetap menganggap Pak Din Syamsuddin itu adalah tokoh yang kritis, yang kritik-kritiknya harus kita dengar. Coba kapan pemerintah pernah menyalahkan pernyataan Pak Din Syamsuddin, apalagi sampai memprosesnya secara hukum? Tidak pernah. Dan Insya Allah tidak akan pernah, karena kami anggap beliau itu tokoh," kata Mahfud di Jakarta sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman AntaraNews.com Minggu, 14 Februari 2021.

Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%

Baca Juga: Kabar Duka dari Komedian Indonesia Cak Lontong: Selamat Jalan Mas, Semoga Husnul Khotimah

Mahfud memaparkan bahwa saat menjabat Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin menggagas bahkan pernah menjadi utusan pemerintah ke seluruh dunia untuk membicarakan soal Islam yang damai, hingga perdamaian antar umat.

Menkopolhukam menambahkan gagasan Din Syamsudin itu tidak jauh beda dengan Nahdlatul Ulama yang menyebut "Darul Mietsaq", yang konsepnya sejalan dengan Pancasila dan Islam.

"Jadi pemerintah itu senang terhadap orang kritis, pemerintah Insya Allah tidak akan pernah menangkap orang kritis. Yang diproses hukum itu orang yang terbukti melanggar hukum, mau kritis tapi sebenarnya destruktif," ucap Mahfud.

Baca Juga: Dunia Hiburan Kembali Berduka, Cak Lontong: Selamat Jalan

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x