Menaker Akan Ajukan Kembali ke Kemenkeu Mengenai BSU Gelombang II

- 17 Februari 2021, 19:57 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker/

MANTRA SUKABUMI - Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa tidak ada anggaran untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada APBN 2021 karena hampir 100% terserap.

BSU Gelombang I tapi belum mendapatkannya pada Gelombang II, maka Menaker akan ajukan kembali ke Kemenkeu untuk bisa diproses.

"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Menaker Ida ketika ditemui usai membuka acara final Debat Virtual Ketenagakerjaan 2021, Jakarta, dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Antara pada 17 Februari 2021.

Baca Juga: Tak Bisa Tidur Setelah Ditelepon Tentang Sosok Madam Bansos, Benny K Harman: Jangan Takut, Sembahlah Tuhanmu

Baca Juga: Hari Single Sedunia, Saatnya Apresiasi Dirimu

Pemerintah pada 2020 memberikan subsidi gaji  untuk para pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 Juta.

Penyaluran subsidi gaji tersebut dibagi dua gelombang.

Gelombang I Agustus-September 2020 telah disalurkan BSU kepada 12.293.134 orang sementara untuk gelombang II November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang.

"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan," tambah Ida.

Dalam kesempatan tersebut, Menaker Ida juga memastikan bahwa tidak ada rencana pengadaan BSU pada 2021 dengan pemerintah akan mengandalkan Kartu Prakerja untuk memberikan bantuan bagi pekerja terdampak pandemi COVID-19.

Baca Juga: 7 Tips Ringan dan Mudah Atasi Diabetes Setelah Anda Makan Makanan Mengandung Gula

Ida menyoroti bagaimana Kartu Prakerja juga memiliki insentif selain dana bantuan untuk mendapatkan pelatihan. Kementerian Ketenagakerjaan juga menjadi bagian dari program tersebut, meski pelaksanaanya berada di bawah Kemenko Perekonomian.

"Program-program lain seperti BSU misalnya Kartu Prakerja yang di dalamnya memang ada insentif yang nilainya sama Rp600.000 selama empat bulan itu tetap ada dan alokasinya masih cukup besar," tegas Ida.

Kartu Prakerja adalah program pemerintah untuk pelatihan dan pengembangan keahlian bagi para pekerja yang ter PHK akibat dampak dari Pandemi.

Baca Juga: Selesai Sudah Tugas Pasha Ungu Sebagai Wakil Wali Kota Palu, Adelia Pasha: Welcome Home Sayang

Selama pandemi pemerintah menyalurkan bantuan atau insentif bagi pekerja yang sudah mengikuti pelatihan tersebut dan memiliki Kartu Prakerja.

Total bantuan yang didapat adalah Rp3,55 juta degan rincian Rp600.000 untuk biaya pelatihan setiap bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta dan Rp1 juta sebagai insentif biaya pelatihan dan Rp150 ribu sebagai biaya survei.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah