Baca Juga: Berderai Air Mata, Fadli Zon Nyanyikan Lagu untuk Kenang Sosok Ibunda Tercinta
Dalam cuitan yang lain, Teddy Gusnaidi menyebut bahwa baik dalam kasus kerumunan simpatisan HRS di Bandara Soekarno Hatta dan kerumunan warga NTT pada kunjungan Presiden Jokowi, keduanya tidak bisa dipidana.
Sebab, Teddy Gusnaidi menilai karena tidak ada aturan terkait kerumunan pada kunjungan Jokowi dan kedatangan HRS.
“Ketika Rizieq berkendaraan dan dihentikan warga, apakah Rizieq bisa dipidana? Tentu tidak karena tidak ada aturannya. Begitupun dengan kejadian kunjungan pak Jokowi di NTT,” jelasnya, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari cuitan di akun Twitter @TeddyGusnaidi pada Jumat, 26 Februari 2021
Kemudian, Teddy Gusnaidi menjelaskan bahwa hukum pidana hanya akan diberikan jika tetap membuat acara serta melanggar protokol kesehatan, meskipun sudah diingatkan.
Baca Juga: Setelah Gerakan Kudeta AHY, Andi Arief: Pak Moeldoko, Anda Merasa Ditekan?
“Yang dipidana itu jika sengaja membuat acara dan sudah diingatkan, masih melanggar protokol, ya dipidana,” ujarnya.
Ketika Rizieq berkendaraan dan dihentikan warga, apakah Rizieq bisa dipidana? Tentu tidak karena tidak ada aturannya. Begitupun dengan kejadian kunjungan pak Jokowi di NTT.
Yang dipidana itu jika sengaja membuat acara dan sudah diingatkan, masih melanggar protokol, ya dipidana.— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) February 24, 2021
Dalam cuitan sebelumnya yang diunggah pada 14 Januari 2021 lalu, Teddy Gusnaidi juga menegaskan bahwa tidak ada pasal mengenai kerumunan.
Sementara itu, menurut Teddy, ada pasal mengenai tidak menuruti permintaan atau perintah dari pihak berwenang untuk membubarkan kerumunan.
“Gak ada pasal pidana berkerumun, yang ada adalah pasal tidak menuruti permintaan atau perintah pihak berwenang untuk bubar saat berkerumun,” tegas Teddy Gusnaidi.