Waketum MUI Bicara Soal Kerumunan Jokowi dan HRS, Teddy Gusnaidi Tegaskan Kejadian di NTT Berbeda 180 Derajat

- 26 Februari 2021, 15:52 WIB
Teddy Gusnaidi.
Teddy Gusnaidi. /Instagram.com/@teddygusnaidi.

Baca Juga: Sebut FPI Tak Punya Keinginan Ganti Pancasila, Din Syamsuddin: Mereka Radikal secara Moral

Kemudian, Teddy juga mengatakan bahwa jika ada pasal pidana berkerumun, maka seluruh orang yang berada di dalam rumah tentunya akan dipidana.

Teddy juga mengatakan untuk tidak mendengarkan pernyataan dari HRS, yang dirinya anggap telah ngawur.

“Kalau ada pasal pidana berkerumun, maka seluruh orang di dalam rumah dipidana,” katanya.

Baca Juga: Inilah Penyebab Gugurnya Pahala Manusia, Salah Satunya Bersumpah Atas Nama Allah SWT

“Jangan dengerin si Rizieq, ngawur dia,” tambahnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, dalam kunjungannya ke Nusa Tenggara Timur, Presiden Jokowi disambut oleh kerumunan warga yang antusias menyambut kedatangan Kepala Negara.

Hal tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan elit politik maupun publik. Sejumlah pihak beranggapan bahwa kerumunan warga yang menyambut Jokowi telah melanggar protokol kesehatan, terutama di masa pandemi Covid-19.***

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah