Soal Investasi Miras Hidayat Nur Wahid Desak Fatwa MUI, Cholil Nafis: Cukup Surat Resmi

- 28 Februari 2021, 12:40 WIB
Soal Investasi Miras Hidayat Nur Wahid Desak Fatwa MUI, Cholil Nafis: Cukup Surat Resmi.*/
Soal Investasi Miras Hidayat Nur Wahid Desak Fatwa MUI, Cholil Nafis: Cukup Surat Resmi.*/ / Instagram.com/@cholilnafis

MANTRA SUKABUMI - Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2021 masih menimbulkan perdebatan.

Adalah politisi PKS Hidayat Nur Wahid atau biasa disapa HNW, yang mendesak agar adanya tindakan nyata dari lembaga Majelis Ulama Indonesia atau MUI terkait pelegalan investasi minuman keras di Indonesia.

Pernyataan HNW tersebut ditanggapi oleh Cholil Nafis sebagai Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah di MUI, bahwa tidak perlu ada fatwa MUI untuk menanggapi Perpres tersebut, karena sudah jelas tertulis didalam Alquran.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Kabar Duka Selimuti Vicky Prasetyo, Luna Maya dan Raffi Ahmad: Turut Berduka Cita

"Mungkin nantinya kalau diperlukan akan bersikap secara tertulis atas Peraturan Presiden tentang minuman keras, tetapi bukan fatwa Pak Hidayat Nur Wahid," ujar Cholil Nafis, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan di akun Twitter pada Minggu, 28 februari 2021. 

"Karena secara keseluruhan di MUI pasti tak ingin bertanggungjawab di hadapan ALLAH SWT dan menjadi ulama yang menghalalkan minuman keras, hanya cara dakwahnya saja harus dicari yang tepat dan bijak," ucap Cholil menambahkan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden, bahwa dalam lampiran III Perpres Nomor 10 tahun 2021 tersebut.

Persyaratannya adalah, bahwa penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x