Soal Investasi Miras Hidayat Nur Wahid Desak Fatwa MUI, Cholil Nafis: Cukup Surat Resmi

- 28 Februari 2021, 12:40 WIB
Soal Investasi Miras Hidayat Nur Wahid Desak Fatwa MUI, Cholil Nafis: Cukup Surat Resmi.*/
Soal Investasi Miras Hidayat Nur Wahid Desak Fatwa MUI, Cholil Nafis: Cukup Surat Resmi.*/ / Instagram.com/@cholilnafis

"Sudah jelas minuman keras haram bagi kaum muslim kenapa harus menunggu fatwa MUI, sebuah fatwa bisa dikeluarkan jika belum jelas hukumnya," ungkap Cholil Nafis menambahkan.

Kyai Cholil Nafis yang kelahiran 1 juni 1975 di Sampang Jawa Timur selain sebagai dosen dan pejabat di lembaga MUI juga aktif sebagai penulis.***

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x