"Sudah jelas minuman keras haram bagi kaum muslim kenapa harus menunggu fatwa MUI, sebuah fatwa bisa dikeluarkan jika belum jelas hukumnya," ungkap Cholil Nafis menambahkan.
Kyai Cholil Nafis yang kelahiran 1 juni 1975 di Sampang Jawa Timur selain sebagai dosen dan pejabat di lembaga MUI juga aktif sebagai penulis.***