Soal Investasi Miras Hidayat Nur Wahid Desak Fatwa MUI, Cholil Nafis: Cukup Surat Resmi

- 28 Februari 2021, 12:40 WIB
Soal Investasi Miras Hidayat Nur Wahid Desak Fatwa MUI, Cholil Nafis: Cukup Surat Resmi.*/
Soal Investasi Miras Hidayat Nur Wahid Desak Fatwa MUI, Cholil Nafis: Cukup Surat Resmi.*/ / Instagram.com/@cholilnafis

MANTRA SUKABUMI - Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2021 masih menimbulkan perdebatan.

Adalah politisi PKS Hidayat Nur Wahid atau biasa disapa HNW, yang mendesak agar adanya tindakan nyata dari lembaga Majelis Ulama Indonesia atau MUI terkait pelegalan investasi minuman keras di Indonesia.

Pernyataan HNW tersebut ditanggapi oleh Cholil Nafis sebagai Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah di MUI, bahwa tidak perlu ada fatwa MUI untuk menanggapi Perpres tersebut, karena sudah jelas tertulis didalam Alquran.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Kabar Duka Selimuti Vicky Prasetyo, Luna Maya dan Raffi Ahmad: Turut Berduka Cita

"Mungkin nantinya kalau diperlukan akan bersikap secara tertulis atas Peraturan Presiden tentang minuman keras, tetapi bukan fatwa Pak Hidayat Nur Wahid," ujar Cholil Nafis, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan di akun Twitter pada Minggu, 28 februari 2021. 

"Karena secara keseluruhan di MUI pasti tak ingin bertanggungjawab di hadapan ALLAH SWT dan menjadi ulama yang menghalalkan minuman keras, hanya cara dakwahnya saja harus dicari yang tepat dan bijak," ucap Cholil menambahkan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden, bahwa dalam lampiran III Perpres Nomor 10 tahun 2021 tersebut.

Persyaratannya adalah, bahwa penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal.

Baca Juga: Kejadian Unik yang Dialami Walikota Solo Gibran, Saat Lakukan Blusukan di Pasar Gede

 Baca Juga: Mengejutkan, KPK Temukan Uang Rp2 Milyar di Rumah Sekdis PUPR Provinsi Sulawesi Selatan

Prof. K.H. Muhammad Cholil Nafis, Lc., M.A., Ph.D. atau biasa disapa Kiyai Cholil Nafis adalah seorang ulama dan juga dosen di Universitas Indonesia dan dosen di UIN Syarif Hidayatullah.

Fatwa adalah opini ulama, dan jelas yang bicara duluan mengenai haramnya minuman keras adalah Al-Qur’an, jangan berputus asa berdakwah karena itu perintahnya dan bukan keberhasilannya.

"Dahulu Abu Lahab saja tak beriman kepada Nabi Muhamad SAW yang pernah bertemu langsung dan mendengar Al-Qur’an. dengarkan ini ya," ucap Cholil Nafis kemudian sambil menyertakan sebuah link video.

Sebelumnya politisi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Hidayat Nur Wahid atau akrab disapa HNW, menulis cuitan di akun Twitter pribadinya @hnurwahid.

Baca Juga: Wajib Tahu, Berikut 3 Pertanda dari Allah SWT jika Anda Sering Didekati Kucing

 Baca Juga: Guncang Para Kader Demokrat untuk Lakukan KLB, Refly Harun: Memang Ada Endorsmen dari Moeldoko

"Untuk antum yang di lembaga MUI, soal minuman keras dan investasinya memang sudah jelas diharamkan, Ma’lumun minaddiini bidhdharuurah," ucap HNW.

"Tapi bapak penanya mungkin minta penegasan, karena Peraturan Presiden minuman keras itu dikeluarkan oleh Presiden Jokowi, dan padahal Wakil Presidennya KH Makruf Amin, yang notabene dulu adalah Ketua umum MUI dan sekarang menjabat sebagai ketua Dewan Pertimbangan MUI," ujar HNW menambahkan.

"Sudah jelas minuman keras haram bagi kaum muslim kenapa harus menunggu fatwa MUI, sebuah fatwa bisa dikeluarkan jika belum jelas hukumnya," ungkap Cholil Nafis menambahkan.

Kyai Cholil Nafis yang kelahiran 1 juni 1975 di Sampang Jawa Timur selain sebagai dosen dan pejabat di lembaga MUI juga aktif sebagai penulis.***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x