Soal Investasi Miras Hidayat Nur Wahid Desak Fatwa MUI, Cholil Nafis: Cukup Surat Resmi

- 28 Februari 2021, 12:40 WIB
Soal Investasi Miras Hidayat Nur Wahid Desak Fatwa MUI, Cholil Nafis: Cukup Surat Resmi.*/
Soal Investasi Miras Hidayat Nur Wahid Desak Fatwa MUI, Cholil Nafis: Cukup Surat Resmi.*/ / Instagram.com/@cholilnafis

Baca Juga: Kejadian Unik yang Dialami Walikota Solo Gibran, Saat Lakukan Blusukan di Pasar Gede

 Baca Juga: Mengejutkan, KPK Temukan Uang Rp2 Milyar di Rumah Sekdis PUPR Provinsi Sulawesi Selatan

Prof. K.H. Muhammad Cholil Nafis, Lc., M.A., Ph.D. atau biasa disapa Kiyai Cholil Nafis adalah seorang ulama dan juga dosen di Universitas Indonesia dan dosen di UIN Syarif Hidayatullah.

Fatwa adalah opini ulama, dan jelas yang bicara duluan mengenai haramnya minuman keras adalah Al-Qur’an, jangan berputus asa berdakwah karena itu perintahnya dan bukan keberhasilannya.

"Dahulu Abu Lahab saja tak beriman kepada Nabi Muhamad SAW yang pernah bertemu langsung dan mendengar Al-Qur’an. dengarkan ini ya," ucap Cholil Nafis kemudian sambil menyertakan sebuah link video.

Sebelumnya politisi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Hidayat Nur Wahid atau akrab disapa HNW, menulis cuitan di akun Twitter pribadinya @hnurwahid.

Baca Juga: Wajib Tahu, Berikut 3 Pertanda dari Allah SWT jika Anda Sering Didekati Kucing

 Baca Juga: Guncang Para Kader Demokrat untuk Lakukan KLB, Refly Harun: Memang Ada Endorsmen dari Moeldoko

"Untuk antum yang di lembaga MUI, soal minuman keras dan investasinya memang sudah jelas diharamkan, Ma’lumun minaddiini bidhdharuurah," ucap HNW.

"Tapi bapak penanya mungkin minta penegasan, karena Peraturan Presiden minuman keras itu dikeluarkan oleh Presiden Jokowi, dan padahal Wakil Presidennya KH Makruf Amin, yang notabene dulu adalah Ketua umum MUI dan sekarang menjabat sebagai ketua Dewan Pertimbangan MUI," ujar HNW menambahkan.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x