MANTRA SUKABUMI - Pada awal Februari, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) meneken perpres kebijakan perizinan investasi minuman keras.
Pembukaan izin investasi minuman keras ini diharapkan dapat membuka peluang untuk menarik para investor dan menambah nilai pariwisata.
Di sisi lain, perizinan investasi tersebut rupanya menuai kontroversi dan ditanggapi dengan nada penolakan oleh beberapa pihak, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah satu di antaranya.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Baca Juga: Kabar Gembira, Per Tanggal 28 Februari 2021 Kasus Covid 19 Mulai Menurun
Dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA Ketua MUI Pusat M Cholil Nafis memberikan tanggapan soal perizinan investasi yang dikaitkan dengan pelestarian kearifan lokal.
Cholil menilai bahwa kearifan lokal tidak bisa digunakan sebagai dalih untuk mengizinkan investasi miras.
"Tidak bisa atas nama kearifan lokal atau sudah lama ada, maka dipertahankan," ujar Cholil pada hari Senin, 1 Maret 2021.
"Saya secara pribadi menolak terhadap investasi miras meskipun dilokalisir menjadi empat provinsi saja," sambung Cholil.
Baca Juga: Menhan Prabowo Subianto: Negara Asing Gunakan Orang Ini untuk Ganggu Kedaulatan Kita