Menurut Anwar, perizinan investasi tersebut lebih menguntungkan bagi pengusaha dan justru dapat merugikan masyarakat.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Jokowi pada tanggal 2 Februari 2021, disebutkan bahwa industri minuman beralkohol dan minuman keras adalah bidang usaha yang bisa dimasuki oleh para investor dengan syarat-syarat tertentu.
Menurut lampiran dari peraturan presiden tersebut, penanaman modal untuk industri minuman keras dapat dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.***