Tanggapi Investasi Miras, Ketua MUI: Kearifan Lokal Tidak Bisa Jadi Dalih

- 1 Maret 2021, 13:32 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis yang memberikan tanggapan soal kebijakan pemerintah terkait izin investasi miras.*
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis yang memberikan tanggapan soal kebijakan pemerintah terkait izin investasi miras.* //Dok. HO MUI

MANTRA SUKABUMI - Pada awal Februari, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) meneken perpres kebijakan perizinan investasi minuman keras.

Pembukaan izin investasi minuman keras ini diharapkan dapat membuka peluang untuk menarik para investor dan menambah nilai pariwisata.

Di sisi lain, perizinan investasi tersebut rupanya menuai kontroversi dan ditanggapi dengan nada penolakan oleh beberapa pihak, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah satu di antaranya.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Kabar Gembira, Per Tanggal 28 Februari 2021 Kasus Covid 19 Mulai Menurun

Dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA Ketua MUI Pusat M Cholil Nafis memberikan tanggapan soal perizinan investasi yang dikaitkan dengan pelestarian kearifan lokal.

Cholil menilai bahwa kearifan lokal tidak bisa digunakan sebagai dalih untuk mengizinkan investasi miras.

"Tidak bisa atas nama kearifan lokal atau sudah lama ada, maka dipertahankan," ujar Cholil pada hari Senin, 1 Maret 2021.

"Saya secara pribadi menolak terhadap investasi miras meskipun dilokalisir menjadi empat provinsi saja," sambung Cholil.

Baca Juga: Menhan Prabowo Subianto: Negara Asing Gunakan Orang Ini untuk Ganggu Kedaulatan Kita

Menurut pandangan Cholil, dibukanya peluang investasi miras akan memberikan keuntungan bagi segelintir orang, khususnya pengusahan.

Namun, di sisi lain, peluang investasi ini dinilai oleh Cholil akan memberikan kerugian bagi masa depan rakyat.

"Saya pikir harus dicabut kalau mendengarkan pada aspirasi rakyat, karena ini tidak menguntungkan untuk masa depan rakyat. Mungkin untungnya bagi investasi iya, tapi mudaratnya bagi investasi umat", tutur Cholil.

Baca Juga: Tak Hanya Picu Asam Urat, Ternyata ini 4 Bahaya Sering Makan Tahu bagi Kesehatan Anda

"Karena kita larang saja masih beredar, kita cegah masih lolos, bagaimana dengan dilegalkan apalagi sampai eceran dengan dalih empat provinsi, tapi, kan, nyebar ke provinsi lain, karena hasil investasi tak sebanding dengan rusaknya bangsa ini," tambahnya.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas pun berpendapat bahwa dibukanya investasi miras merupakan kebijakan yang merugikan bagi bangsa Indonesia.

"Kebijakan ini tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi," ujar Anwar.

Baca Juga: Tahukah Anda Bahwa Pepaya Dapat Sebabkan Penyakit Batu Ginjal, Berikut Penjelasannya

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan, Ferdinand Hutahaean: Saya Harap Segera Diadili

Menurut Anwar, perizinan investasi tersebut lebih menguntungkan bagi pengusaha dan justru dapat merugikan masyarakat.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Jokowi pada tanggal 2 Februari 2021, disebutkan bahwa industri minuman beralkohol dan minuman keras adalah bidang usaha yang bisa dimasuki oleh para investor dengan syarat-syarat tertentu.

Menurut lampiran dari peraturan presiden tersebut, penanaman modal untuk industri minuman keras dapat dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.***

Editor: Fauzan Evan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x