MANTRA SUKABUMI - Pemerintah telah menunjuk empat Provinsi di Indonesia untuk dijadikan tempat investasi minuman keras.
Menurut Peraturan Presiden lampiran 3 nomor 10 tahun 2021 ada emat Provinsi yang direkomendasikan untuk investasi minuman keras atau miras, keempat Provinsi tersebut adalah Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.
Keempat Provinsi tersebut telah dikenal mempunyai jenis minuman keras khas lokalnya masing-masing, sehingga pemerintah memilih empat Provinsi ini untuk diperbolehkan melakukan investasi miras.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Baca Juga: Kabar Gembira, Per Tanggal 28 Februari 2021 Kasus Covid 19 Mulai Menurun
Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, berikut keempat provinsi yang dipilih pemerintah unnttuk investasi miras, diantaranya:
1. Bali (Arak Bali dan Brem)
Pulau yang terkenal ke berbagai negara karena keindahan alam dan budaya ini, mayoritas penduduknya pemeluk agama Hindu.