Kedua, diskon 50% PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun lebih dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
Menkeu menegaskan, ada empat kriteria rumah tapak atau rumah susun yang diberikan fasilitas.
Pertama, memiliki harga maksimal Rp5 miliar sesuai dengan ketentuan di PMK 21/2021.
Kedua, diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif.
Ketiga, merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Keempat, diberikan maksimal satu unit rumah tapak atau hunian rumah susun untuk satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.
“Jadi ini untuk menyerap rumah-rumah yang sudah siap dibangun dan dijual. Sehingga stok rumah akan menurun, permintaan meningkat sehingga memacu adanya rumah baru lagi,” kata Menkeu.***