Investasi Miras Dicabut, Bahlil Lahadalia: Bijaklah dengan Keputusan Pemerintah

- 3 Maret 2021, 09:00 WIB
Kepala BPKM Bahlil Lahadalia mengungkap awal mula terbitnya kebijakan investasi miras.
Kepala BPKM Bahlil Lahadalia mengungkap awal mula terbitnya kebijakan investasi miras. /Instagram.com/@bshlillahadalia/

Perizinan investasi minuman keras tersebut pun terus berlanjut hingga Indonesia berhasil meraih kemerdekaannya.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 3 Maret 2021: Gawat, Angga Pergi Tinggalkan Michelle Gegara Al

Bahlil Lahadalia selanjutnya menjelaskan bahwa dasar pertimbangan pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 adalah karena ada masukan dari Pemerintah daerah dan masyarakat setempat tentang budaya dan kearifan lokal.

Sebenarnya saat pembuatan kebijakan membuka keran investasi minuman keras tersebut sebetulnya telah melalui diskusi yang sangat komprehensif.

Dan dengan tetap memperhatikan para pelaku usaha dan pemikiran para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda.

Sebelumnya Presiden Jokowi dalam siaran persnya telah resmi membatalkan perihal perpres nomor 10 tahun 2021, setelah mendapatkan berbagai penolakan dari tokoh agama, masyarakat hingga pemerintahan daerah.

Baca Juga: Jokowi Cabut Perpres Miras, Roy Suryo: BuzzerRP malah Provokasi dan Lecehkan KSP, Jubir dan Kominfo

Baca Juga: Posisi AHY Semakin Terancam, Andi Arief: Pesan Singkat Seruan KLB Hoaks

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Mantra Sukabumi (@mantrasukabumi)

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x