Baca Juga: Waspada, Penyakit Jantung dan Bakteri Usus Dapat Menyerang Anda Kapan Saja, Cegah dengan ini
Presiden Jokowi secara langsung telah mengumumkan pencabutan lampiran Perpres pada Selasa, 2 Maret lalu.
Presiden Jokowi mengatakan, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas-ormas keagamaan lainnya.
Dalam Lampiran III Perpres tersebut terdapat 4 KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang terkait dengan minuman beralkohol.
Yakni Industri Minuman Keras mengandung Alkohol dengan nomor KBLI 11010, Industri Minuman mengandung Alkohol: Anggur dengan nomor KBLI 11031, Perdagangan Eceren Minuman Keras atau Beralkohol dengan nomor KBLI 47221, serta Perdagangan Eceran Kaki Lima Minum Keras Atau Beralkohol dengan nomor 47826.
Baca Juga: Kenali Penyakit Stroke Sejak Dini dan Cegah dengan Makan ini
Baca Juga: Gempa Dahsyat Guncang Empat Negara Eropa pada Rabu Sore, Getaran Dirasakan di Seluruh Negeri
Dibukanya keran investasi bagi industri Miras tersebut menuai protes sejumlah pihak, termasuk ulama dan Organisasi Kemasyarakatan Islam. Mereka mendesak Presiden mencabut aturan tersebut.
Presiden kemudian mencabut lampiran yang mengatur Industri Miras tersebut setelah berkonsultasi dengan ulama dan sejumlah Ormas Keagamaan.