Presiden Jokowi Putuskan Cabut Perpres Investasi Miras, Haji Lulung Gelar Syukuran

- 3 Maret 2021, 21:44 WIB
Ketua Umum Badan Musyawarah Betawi (Bamus Betawi) Abraham Lunggana alias Haji Lulung.
Ketua Umum Badan Musyawarah Betawi (Bamus Betawi) Abraham Lunggana alias Haji Lulung. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/

Baca Juga: Waspada, Penyakit Jantung dan Bakteri Usus Dapat Menyerang Anda Kapan Saja, Cegah dengan ini

Presiden Jokowi secara langsung telah mengumumkan pencabutan lampiran Perpres pada Selasa, 2 Maret lalu.

Presiden Jokowi mengatakan, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas-ormas keagamaan lainnya.

Dalam Lampiran III Perpres tersebut terdapat 4 KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang terkait dengan minuman beralkohol.

Yakni Industri Minuman Keras mengandung Alkohol dengan nomor KBLI 11010, Industri Minuman mengandung Alkohol: Anggur dengan nomor KBLI 11031, Perdagangan Eceren Minuman Keras atau Beralkohol dengan nomor KBLI 47221, serta Perdagangan Eceran Kaki Lima Minum Keras Atau Beralkohol dengan nomor 47826.

Baca Juga: Kenali Penyakit Stroke Sejak Dini dan Cegah dengan Makan ini

Baca Juga: Gempa Dahsyat Guncang Empat Negara Eropa pada Rabu Sore, Getaran Dirasakan di Seluruh Negeri

Dibukanya keran investasi bagi industri Miras tersebut menuai protes sejumlah pihak, termasuk ulama dan Organisasi Kemasyarakatan Islam. Mereka mendesak Presiden mencabut aturan tersebut.

Presiden kemudian mencabut lampiran yang mengatur Industri Miras tersebut setelah berkonsultasi dengan ulama dan sejumlah Ormas Keagamaan.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah