Pelaksanaan Program Kartu Prakerja Gelombang 13, Berikut ini Rincian Insentif yang Akan Diterima oleh Peserta

- 6 Maret 2021, 15:20 WIB
Pelaksanaan Program Kartu Prakerja Gelombang 13, Berikut ini Rincian Insentif yang Akan Diterima oleh Peserta./*
Pelaksanaan Program Kartu Prakerja Gelombang 13, Berikut ini Rincian Insentif yang Akan Diterima oleh Peserta./* /Ilustrasi Pelatihan Kartu Prakerja. /Pixabay.com/Free-Photos/

MANTRA SUKABUMI - Pelaksanaan Program Kartu Prakerja pada tahun 2021, pada bulan Maret ini telah mencapai gelombang 13.

Adapun manfaat yang diterima peserta antara lain bantuan pelatihan Rp1 juta, insentif pasca pelatihan total Rp2,4 juta (Rp600.000 x 4 bulan) dan insentif pascasurvei total Rp150.000 (Rp50.000 x 3 survei).

Lalu siapa saja yang bisa mengikuti program kartu prakerja dan terima insetif dari program tersebut dan bagaimana cara pendaftarannya?

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: KSP Moeldoko Terpilih Ketum, Ali Ngabalin: Demokrat Lebih Maju untuk Bangsa dan Negara, Selamat Jendral 

Dilansir mantrasukabumi.com dari prakerja.go.id, tanggal 6 Maret 2021, Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada, Kantor Negara, Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Kemudian Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya Kepala desa dan perangkat desa dan Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Langkah Berikutnya Membuat Akun

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x